Header Ads

Komdigi Terapkan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Usia di Bawah 16 Tahun

Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menegaskan rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi kementrian oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menilai penggunaan media sosial tanpa batas usia dapat menimbulkan berbagai risiko bagi anak.

Source : Media Tempo

Aturan tersebut akan mulai diterapkan pada Sabtu, (28/3) dan menyasar sejumlah platfrom media sosial dengan tingkat risiko tinggi. Pemerintah menilai anak-anak rentan terpapar berbagai ancaman di dunia digital. Dengan pembatasan usia ini  merupakan langkah preventif untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mendorong peran orang tua dan platfrom digital dalam mengawasi aktivitas anak di internet. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan penggunaan teknologi oleh anak-anak bisa lebih terkontrol, sekaligus mendukung lingkungan digital yang lebih sehat dan aman bagi perkembangan mereka. 

(NAWRA)


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh merrymoonmary. Diberdayakan oleh Blogger.