Rapat Dengar Pendapat Bahas Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Pemerintah Tekankan Perlu Kajian Mendalam
Usulan menjadikan Kota Solo atau Surakarta sebagai Daerah Istimewa kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 24 April 2025. Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyampaikan adanya 42 usulan pembentukan provinsi baru dan enam usulan daerah istimewa, termasuk Surakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, turut menyoroti wacana ini sebagai bagian dari pembahasan penataan otonomi daerah ke depan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa kewenangan pemekaran wilayah dan pengakuan daerah istimewa berada di pemerintah pusat dan membutuhkan kajian komprehensif dari berbagai aspek seperti ideologi, politik, sosial, pertahanan, dan keamanan. “Semua aspek ini harus jadi kajian, namun kewenangan tetap ada di pusat,” ujarnya usai RDP pada 30 April 2025. Ia juga menekankan pentingnya fokus menumbuhkan perekonomian di wilayah aglomerasi eks-Keresidenan, termasuk Solo Raya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, mengaku belum membahas secara mendalam mengenai wacana tersebut dan menyatakan akan mempelajari usulan ini bersama Wali Kota Solo. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menambahkan bahwa usulan tersebut akan dikaji secara mendalam sesuai dengan kriteria yang diatur undang-undang sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPR RI. Proses ini diharapkan berjalan transparan dan berdasarkan kajian yang matang agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak. (RASYA)
Tidak ada komentar