Tim PkM-KI UMS Gandeng PCIM Turki Dorong Diaspora Melek Keuangan Syariah dan Fintech
Halo CampusBrainers! di hari Kamis yang manis ini ada kabar gembira nih dari Universitas Muhammadiyah Surakarta
Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat–Kemitraan Internasional (PkM-KI) sukses menyelenggarakan sebuah program berjudul "Islamic Financial Literacy dan Workshop Pemanfaatan Fintech untuk Berinvestasi bagi Diaspora Indonesia di Turki".
Dipimpin oleh Dr. Aflit Nuryulia, S.Sos., SE, MM, CMA, tim pengabdian ini terdiri dari anggota multidisipliner, termasuk Rahmatdi, S.E., M.Acc., Ph.D.; Nandya Octanti Pusparini, S.Ak., M.Sc.; Nurul Latifatul Inayati, S.Pd.I, M.Pd.I; serta Arief Dwi Saputra, M.M. dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Program ini lahir dari kesadaran bahwa literasi keuangan syariah di kalangan diaspora Indonesia di Turki masih rendah. Padahal, mereka memiliki potensi besar sebagai agen pembangunan ekonomi nasional. Melalui berbagai sesi seperti webinar, diskusi kelompok (FGD), seminar, dan sesi pendampingan langsung yang berlangsung antara Juni dan Juli 2025, UMS memperkenalkan instrumen investasi syariah modern mulai dari reksa dana, saham, hingga emas yang diakses melalui teknologi fintech.
Kolaborasi ini juga melibatkan PCIM Turki sebagai mitra. Alfina Rahmatia dari LEMLITBANG PCIM menyampaikan bahwa program ini memberi ruang diskusi berharga tentang peluang investasi dan keuangan yang aplikatif bagi diaspora. Pendapat sejalan disampaikan oleh Lazuardi Fadlan Arrazy, Ketua Pimpinan Wilayah Tapak Suci Turki, yang menyebut bahwa pemahaman mereka tentang keuangan syariah kini jauh lebih relevan dan mudah diterapkan.
Tim UMS berharap ke depan, diaspora Indonesia di Turki semakin melek terhadap keuangan syariah dan fintech, sehingga mereka bisa turut memperkuat kesejahteraan pribadi sekaligus mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. Program ini dibiayai oleh Direktorat Riset, Pengabdian kepada Masyarakat, Publikasi, dan Sentra KI UMS melalui SK No. 60.20/A.3-III/LPMPP/V/2025
(CANDEL)
Tidak ada komentar